Jakarta – Aris Idol sepertinya masih tidak terima dengan pernyataan Ihsan Tarore soal dirinya yang tiba-tiba ‘menghilang’ selama tiga hari dari keluarganya.
Pada Jumat (7/7/2017), Aris melaporkan Ihsan ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan saudara Ihsan Tarore. Diduga Ihsan Tarore melanggar pasal 301 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ya pencemaran nama baik,” ujar Zecky Alatas, pengacara Arisa Idol di Mapolres, Jakarta Selatan.
Menurut Zecky, penggunaan kata ‘tengil’ yang dilontarkan oleh Ihsan kepada Aris dianggap telah melukai hati Aris.
“Adapun laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan terlapor dengan tingkah laku tengil. Karena tengil itu dari kamus bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan,” kata Zecky.
“Bahwa melekat dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan,” tandas Zecky.
(samsul arifin – www.harianindo.com)