Jakarta – Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor Kaesang Pangarep, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan apabila Polri menghentikan kasus yang melibatkan Kaesang. Putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
“Kalau nanti ada keputusan resmi dari penyidik berupa SP3 (penghentian perkara), saya akan tempuh praperadilan,” ungkap Hidayat saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, dengan menempuh jalur praperadilan, kebenaran dari perkara ini akan terungkap.
“Agar diuji di pengadilan apakah penghentian perkara itu sah secara hukum,” ungkap Hidayat.
Wakapolri Syafruddin menyatakan kasus yang melibatkan Kaesang Pangarep tidak bisa dilanjutkan. Sebab, dirinya menilai kasus yang diduga mengandung unsur penodaan agama ini terlalu mengada-ada.
“Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Tidak ada proses,” ucap Syafruddin.
Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama. Warga kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara, itu melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi.
Baca juga: Dhani Ikut Cuitkan Sindiran Untuk Dasar Ndeso Kaesang
Kaesang diyakini menyebarkan ujaran kebencian saat mengunggah video blog (vlog) di akun pribadinya di YouTube. Vlog dengan judul #BapakMintaProyek itu dia unggah pada 27 Mei 2017.( Yayan – www.harianindo.com)