Jakarta – Iwan Kurniawan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menegaskan jika pihaknya akan terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ahmad Dhani. Pada kasus tersebut, Dhani dan pelapor yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Ahmad Dhani sudah kami periksa,” kata Iwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Iwan menambahkan, kini Ahmad Dhani masih diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Kalau terbukti cukup ada suatu peristiwa pidana, dan alat bukti cukup, ya kami tingkatkan (status tersangka),” ungkap Iwan.
Pihak yang melaporkan Ahmad Dhani diketahui bernama Jack Lapian dari BTP Network. Dia optimistis Ahmad Dhani bersalah dan akan diproses hingga tingkat pengadilan.
“Kami percaya pihak kepolisian bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tukas Jack.
Jack pun berharap jika kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menyebar kebencian dan melakukan praktik intoleransi.
Baca juga: Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Hary Tanoe Dicecar 29 Pertanyaan
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Yayan – www.harianindo.com)