Jakarta – Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Jumat (7/7/2017) pagi. Kali ini Hary Tanoe diperiksa perdana saat statusnya telah menjadi tersangka.
Hary Tanoe yang disangkakan mengirim SMS ancaman kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto. Dalam pemeriksaan kemarin Hary Tanoe dicecar dengan 29 pertanyaan.
“Pemeriksaan sebagai tersangka. (Ada) 29 pertanyaan,” kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat pesan singkat, Jumat (7/7/2017).
Sebelumnya, Hary Tanoe menyebutkan bahwa SMS yang kirimkan kepada Jaksa Yulianto hanyalah pernyataan yang biasa saja sebagai politisi yang ingin memberantas oknum-oknum yang cara semena-mena menyalahgunakan kekuasaan.
Terkait pernyataan Hary Tanoe tersebut, Fadil enggan untuk menanggapinya dan memilih untuk membukanya di pengadilan.
“Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja,” ujarnya.
Hari Tanoe diperiksa selama kurang lebih 8 jam, dari pukul 08.30 WIB hingga 17.10 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)