Home > Ragam Berita > Nasional > Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Untuk Foya-Foya, Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Untuk Foya-Foya, Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Samarinda – Kelakukan suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur, yang bernama Leni Nursanti (29) dan Jefriansyah (27) ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, mereka menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan miliar rupiah untuk berfoya-foya dan membeli barang yang harganya ratusan juta rupiah.

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Untuk Foya-Foya, Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

“Semua untuk gaya hidup dan keperluan mereka sendiri,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, Jumat (7/7/2017).

Menurut Safaruddin, barang-barang yang dibeli suami istri ini hingga berjumlah Rp 9 miliar. Barang-barang tersebut diantaranya 2 rumah seharga Rp 750 juta-800 juta per rumah, Mercedes Benz seharga Rp 825 juta, Toyota Fortuner Rp 563 juta, Daihatsu C-Open Rp 460 juta, Peugeot RCZ Rp 705 juta, Ford Focus Rp 400 juta, dan mobil-mobil lain yang berada di kisaran harga Rp 120 juta-250 juta.

Keduanya juga membeli motor sport Yamaha R1M seharga Rp 812 juta.

“Polisi menyita seluruh aset mereka itu. Nilainya Rp 9 miliar,” kata Safaruddin.

Leni sehari-hari bekerja sebagai kasir di diler Daihatsu PT Sumber Mulia Auto di Samarinda. Ia dipercaya sebagai kasir dari April 2015 hingga Desember 2016. Selama masa itu, ia diduga menilep uang perusahaan hasil penjualan mobil secara berulang kali.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada suaminya, Jefri, untuk dibelikan aset dan memutarnya untuk bisnis peternakan ayam.

Adik kandung Leni, Deny R (27), juga terlibat dalam memutar uang hasil penggelapan.

“Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena itu, mereka kena pasal pencucian uang,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani.

Ketiganya dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...