Jakarta – Pelapor Kaesang Pangarep, yang bernama Muhammad Hidayat (52), kini berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya. Hidayat diketahui sempat ditahan, namun ditangguhkan penahanannya. Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa alasan penangguhan lantaran Hidayat mengaku kesehatannya terganggu. Polisi sempat menahan Hidayat pada (16/11/2016) silam.
“Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Hidayat sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik dengan menjaminkan istrinya, Rahayu Ningsih. Hidayat juga sempat ditahan selama 13 hari. Namun, lantas permohonan penangguhan penahanan dikabulkan pada (29/11/2016).
Hidayat pun telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video menggunakan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi. Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI’.
Dirinya sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Hal tersebut bertujuan agar publik menuding Kapolda telah memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya. Pihak polisi pun saat itu telah menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil dari tangan Hidayat.
Baca Juga : Netizen Asal Manado Malu Dengan Kelakuan Istri Jenderal Ini Dibandara
Lantaran ulahnya tersebut, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(bimbim – www.harianindo.com)