Home > Ragam Berita > Nasional > Rampok Mini Market, Bule Asal AS Divonis 20 Bulan Penjara

Rampok Mini Market, Bule Asal AS Divonis 20 Bulan Penjara

Jakarta – Salah seorang pria Warga Negara Asing (WNA), Paul Anthony Hoffman (57) menjadi terdakwa dalam kasus perampokan di minimarket menjalani sidang putusan, Rabu (5/6/2017) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dalam putusan tersebut, majelis hakim I Ketut Suarta memvonis terdakwa asal Amerika tersebut dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).

Rampok Mini Market, Bule Asal AS Divonis 20 Bulan Penjara

Paul Anthony Hoffman

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) G AA Fitria Chandrawati menyatakan sedang berpikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sejatinya lebih ringan jika dibandingan tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Fitria menuntut terdakwa Paul Anthony Hoffman dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Paul secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Aksi perampokan oleh Paul tersebut dinilai telah mengambil sesuatu barang dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjeratnya dengan Pasal 365 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Menangis di Persidangan Korupsi, Ratu Atut : “Saya Khilaf”

“Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap Paul Anthony Hoffman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Ketut Suarta.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Ketua MUI Ajak Umat Islam Berjihad Membela Palestina

Jakarta – Dalam Aksi Bela Palestina yang digelar pada Ahad (17/12/2017) hari ini, Ketua Umum ...