Jakarta – Baru-baru ini, Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. Begitu juga istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, Joice Ansoy Warouw.
Istri Jenderal tersebut terekam menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (5/7/2017). Oleh sebab itulah, kasus dugaan penamparan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang telah berlaku.
“Saya katakan tadi, jangan kan istri jenderal, jenderalnya pun kalau melaukan tindak pidana, kami akan proses,” kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin mengungkapkan bahwa Brigjen Johan Angelo Sumampouw sendiri terakhir bertugas di Lemhanas. Akan tetapi, dia belum lama ini sudah pensiun dari Polri. Menurutnya, kepolisian memproses hukum Joice Warouw lantaran adanya laporan yang disampaikan korban kepada polsek bandara setempat.
Syafruddin melanjutkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Jika dia melakukan tindak pidana, maka dia harus diproses secara hukum. Hal tersebut juga berlaku kepada keluarga para jenderal hingga jenderal Polri itu sendiri.
Baca Juga : Cari Modal Taruhan, Pria Ini Embat Mobil Rental
“Mau dia jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana, akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)