Jakarta – Baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengungkapkan bahwa laporan yang dilayangkan kepada Kaesang Pangarep menguji kinerja kepolisian. Putra Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan ke kepolisian terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa kepolisian belakangan ini sering menetapkan tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Desmond melanjutkan bahwa kasus Kaesang tersebut dapat membuktikan apakah polisi bersikap obyektif atau tidak dalam menegakkan hukum.
“Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya. Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Kaesang dilaporkan lantaran mengunggah sebuah video dengan ucapan,”Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Baca Juga : Video, Geng Motor Serang Warga Dengan Batu dan Senjata Tajam
Polisi bakal meminta keterangan dari Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya itu, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.
(bimbim – www.harianindo.com)