Jakarta – Polisi memutuskan untuk menghentikan proses hukum dari laporan terhadap Kaesang Pangarep karena tidak ditemukan untur pidana dalam ucapan Kaesang yang ia unggah melalui vlog di YouTube.
Menurut Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota hanya mengada-ada saja.
“Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Seperti diketahui, Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama terkair vlog-nya yang berjudul #Bapak MintaProyek.
Menurut Hidayat, kata-kata yang dipakai oleh Kaesang dalam vlog tersebut dianggap merupakan ujaran kebencian, khususnya dalam pemakaian kata ‘dasar ndeso’.
Namun menurut Syafruddin, kata ‘ndeso’ tidak menunjukkan kepada subyek tertentu, tapi hanyalah candaan biasa saja yang telah lama digunakan oleh masyarakat.
“Omongan ‘ndeso’ itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu, guyonan saja,” kata Syafruddin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)