Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi memang sempat tertunda sebanyak tiga kali. Namun, akhirnya sidang tersebut dilangsungkan pada Senin (3/6/2017) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. Dalam sidang tersebut, terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani itu dijatuhi hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang digelar mulai pukul 13.00 tersebut, JPU Rudi Prabowo menyatakan bahwa terdakwa Dimas Kanjeng dituding terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Abdul Gani. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya. JPU menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut dengan hukuman seumur hidup berdasar sejumlah alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh dan menganjurkan eksekutor menghilangkan nyawa korban.
Meski beberapa saksi kemudian mencabut kesaksiannya, JPU berpatokan pada keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). JPU melanjutkan, tuntutan seumur hidup untuk terdakwa tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. Terdakwa dianggap telah terbukti ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Abdul Gani.
”Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaan sesuai BAP,” jelas Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut.
”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” tuturnya.
Pastinya, tuntutan tersebut membuat Dimas Kanjeng Taat Pribadi merasa heran. Ketika ditemui setelah sidang, sesuai dengan fakta sidang, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa terlibat atau mengarah ke tindak pembunuhan. Baik dari keterangan saksi maupun alat bukti.
”Saya bukan eksekutor. Saya tidak pernah menyuruh. Tapi, kenapa tuntutannya seberat ini,” ungkap Taat yang kemarin mengenakan batik corak emas itu.
Hal serupa turut dipertanyakan oleh penasihat hukum (PH) Dimas Kanjeng, Muhammad Soleh. Dia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak soal memberatkan atau meringankan. Sebab, dalam fakta sidang, tidak terungkap adanya keterangan saksi atau bukti keterlibatan Dimas Kanjeng.
Baca Juga : Hina Polisi Miskin, Pemilik Akun Anggota Satpol PP Ini Diburu Aparat
”Jangan karena terdakwa merupakan ketua padepokan harus dituntut hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Kami mengajukan pembelaan atas tuntutan itu. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi, sidang ini bukan mengungkap fakta, tapi sidang opini,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)