Seoul – Hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun kepada salah satu personel grup boyband asal Korea Selatan, yakni T.O.P “BIGBANG” setelah kedapatan menggunakan ganja pada awal Juni 2017 lalu.
Dengan putusan hakim pada Kamis (29/7/2017) ini, T.O.P tidak akan dimasukkan ke dalam penjara, kecuali dia melakukan kesalahan yang sama dalam waktu 2 tahun.
“Aku menderita depresi untuk waktu yang lama. Aku membuat keputusan yang salah dan aku membuat kesalahan yang tak bisa aku kembalikan. Ini semua terjadi dalam rentang waktu seminggu,” ujar T.O.P seperti dilaporkan Koreaboo.
“Minggu ini adalah waktu terburuk dalam hidupku dan aku benar-benar sangat menyesalinya. Aku mempermalukan diriku sendiri dan aku bersedia menerima semua hukuman,” sambungnya.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada Han Seo Hee, gadis yang juga kedapatan merokok ganja bersama T.O.P
“Han Seo Hee ditangkap karena menyelundupkan dan membeli ganja bersama dengan LSD. Dia bahkan merokok ganja setelah dirinya ditangkap. Meski begitu, dia mengakui segala kejahatan dan kesalahannya, itulah mengapa kami menjatuhi hukuman percobaan padanya,” kata jaksa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)