Washington – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) akhirnya mengabulkan perintah dari Presiden Donald Trump yang melarang umat muslim dari enam negara untuk memasuki AS.
Keenam negara yang warga muslimnya dilarang datang ke AS yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Menurut keterangan juru bicara departemen kehakiman, keputusan ini akan berlaku dalam 72 jam mendatang, sedangkan sidang argumen atas keputusan MA tersebut akan dilakukan pada Oktober mendatang. Dalam sidang argumen tersebut akan diputuskan apakah kebijakan presiden terkait hal ini bisa dilaksanakan atau tidak.
“Dalam praktiknya, keputusan itu berarti Perintah Eksekutif tidak berlaku bagi warga asing (terdampak) yang memiliki klaim kredibel berupa hubungan bonafide dengan orang di AS atau entitas di AS,” tulis kebijakan MA, seperti dikutip dari Independent, Selasa (27/6/2017).
Donald Trump sendiri menyambut baik keputusan MA ini dengan menyebutnya sebagai kemenangan atas keamanan nasional.
“Kemenangan yang pasti bagi keamanan nasional AS,” kata Donald Trump.
“Sebagai presiden, saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negera ini hanya untuk mencelakakan kita semua,” tegas Trump.
“Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar-benar mencintai AS dan seluruh warganya. Mereka juga akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)