Cikarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan remisi ke 531 warga binaan pada Minggu 26 Juni 2017 atau bertepatan pada Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah.
“Pemberian remisi ini sebagai ungkapan syukur dan harus memiliki ketentuan-ketentuan sesuai prosedur,” kata Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budhiharta di Kabupaten Bekasi pada Senin (26/6/2017).
Menurut dia, remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani massa pidana di Lapas Kelas III Cikarang. Selain itu, warga binaan juga harus memiliki keinginan kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Ada tim yang bertugas untuk pemberian remisi ini.
“Tim ini dari pemerintah pusat maupun daerah, yang melihat tingkah laku dan perbuatan warga binaan,” katanya.
Ia menambahkan dewasa ini Lapas Kelas III Cikarang juga memberikan beberapa kegiatan agar warga binaannya bisa berkembang saat habis masa hukuman nantinya. Kegiatan itu di antaranya membuat sendok atau garpu makan dari daur ulang plastik dan juga memberikan segala bentuk keterampilan agar setelah keluar dapat berwiraswasta.
Baca juga: Polisi Terapkan Sistem Satu Arah dari Cianjur ke Jakarta
Sedangkan untuk warga binaan perempuan lebih diberikan ketrampilan menjahit, memasak, dan lain sebagainya.
“Ini dirasa penting dan perlu, sebagai bentuk pembekalan sebelum siap untuk kembali berkumpul dengan sanak saudara maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.
Lanjut Anton menjelaskan, dalam pemberian remisi ini memang sudah menjadi salah satu kegiatan rutinitas tahunan khusunya pada saat Ramadan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)