Jakarta – Putri cantik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Nadine Pascale Kaiser Pudjiastuti, telah resmi menjadi seorang warga negara Indonesia (WNI). Nadine resmi menjadi WNI setelah mengucapkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis, (22/6/2017).
Dengan mengenakan kebaya putih, Nadine mengucapkan sumpah setia dengan didampingi sang ibu. Dilansir dari halaman web Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id, perempuan kelahiran Ciamis, 24 Juli 1994 tersebut dengan mantap mengucapkan sumpah janji setianya kepada Indonesia.
Sebelumnya, permohonan Nadine menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah dikabulkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 8/PWI Tahun 2017 tanggal (25/4/2017) silam. Keputusan tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Keputusan Presiden tersebut dituangkan dalam bentuk Petikan oleh Kementerian Sekretariat Negara diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili Nadine yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi DKI Jakarta untuk diberikan kepada Nadine.
Pengucapan sumpah tersebut merupakan salah satu prasyarat yang berlaku bagi semua Warga Negara Asing yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya menjadi WNI. Beleid ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan bahwa apabila tanpa alasan yang jelas pemohon jadi WNI tidak melakukan sumpah atau janji setia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Presiden dikirim, Keputusan Presiden ini batal demi hukum.
Baca Juga : Menteri Susi Ajak Masyarakat Untuk Mengganti Menu Lebaran Dengan Ikan
Nadine Kaiser, putri Menteri Susi Pudjiastuti kini memiliki status resmi sebagai WNI, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, ujar Setneg dalam pernyataannya.
(bimbim – www.harianindo.com)