Jakarta – Asrorun Niam Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap umat Muslim.
Takbir bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Ia pun menjelaskan warga bisa melakukan takbir di rumah, masjid, musala, dan jalan.
“Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri atau dengan berkendara, baik darat, laut, dan udara,” kata Asrorun, Jumat (23/6/2017).
Oleh karena, dirinya mengimbau, umat Muslim untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil.
Asrorun, syiar takbir yang menggema di seluruh pelosok negeri diharapkan bisa menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah.
“Sehingga, negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,” tuturnya.
Tetapi, Asrorun meminta, umat Muslim menjaga ketertiban umum ketika melakukan takbir keliling. Mereka pun harus berkoordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, serta aparat keamanan.
Lebih lanjut, Asrorun mengatakan jika aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk dalam kegiatan takbir keliling.
“Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idulfitri dengan dalih apapun,” tukas Asrorun.
Dirinya menjelaskan, Idul Fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional dan semangat rekonsiliasi demi mewujudkan persatuan Indonesia.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Rekonsiliasi, Kapolda : “Jangan Mengemaskan Diri”
“Idulfitri mewujudkan persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Asrorun. (Yayan – www.harianindo.com)