Jakarta – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq bukanlah kriminalisasi.
“Kalau pakai dari kacamata orang awam, mungkin dianggap kriminalisasi,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Menurut Yuzril, disebut kriminalisasi bila sebelumnya bukan kejahatan tapi kemudian dibuatkan aturan sehingga kemudian membuatnya menjadi kejahatan.
“Contohnya, menangkap kepiting bertelur sebelumnya bukan kejahatan, tiba-tiba dibuatkan undang-undang, kemudian jadi kejahatan, ini yang namanya kriminalisasi,” terang Yusril.
Kasus yang kemudian disangkakan terhadap Rizieq bukanlah kriminalisasi menurut Yusril.
“Kasus yang menimpa Rizieq itu mencari-cari kesalahan saja istilahnya,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)