Jakarta – Jaksa di Pengadilan Tipikor membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (22/6/2017). Dalam surat tuntutan tersebut juga tercantum daftar nama anggota DPR yang ikut menikmati uang haram e-KTP.
Dalam surat tuntutan tertulis bahwa seluruh anggota Komisi II DPR kala itu mendapatkan jatah proyek pengadaan e-KTP, yang besarnya antara USD 5.000 hinga USD 10.000 yang berasal dari pengusaha Andi Narogong.
Berikut daftar nama anggota DPR yang disebutkan menerima uang hasil korupsi e-KTP beserta nilai uang yang didapatkan:
1. Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum USD 500 ribu, yang merupakan kelanjutan dari USD 2 juta yang telah diberikan sebelumnya. Ditambah USD 3 juta di pertemuan berikutnya.
2. Anggota Komisi II Arief Wibowo USD 100 ribu
3. Anggota Komisi II Chairuman Harahap USD 550 ribu
4. Anggota Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu
5. Anggota Komisi II dan Anggota Banggar DPR Agun Gunandjar Sudarsa USD 1 juta
6. Anggota Komisi II Mustoko Weni USD 400 ribu
7. Anggota Komisi II Ignatius Mulyono USD 250 ribu
8. Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi USD 50.000
9. Wakil Ketua Komisi II Teguh Djuwarno USD 100 ribu
10. Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta
11. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
12. Tamsil Linrung USD 700 ribu
13. Mirwan Amir USD 1,2 juta
14. Seluruh anggota Komisi II melalui Arief Wibowo pada 23 Oktober 2010 dengan perincian USD 30 ribu untuk Ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi II masing-masing USD 20 ribu, Kapoksi masing-masing USD 15 ribu, anggota Komisi II masing-masing USD 5.000 sampai USD 10 ribu.
“Bahwa untuk pembahasan anggaran para terdakwa selalu menghadiri rapat-rapat di Komisi II DPR yang diselenggarakan sejak 2010 sampai 2012. Dalam kurun waktu itu, Kemendagri juga melaporkan progres pekerjaan kepada Komisi II DPR secara berkala,” tutur jaksa.
Beberapa nama telah didatangkan ke persidangan dan mereka membantah telah menerima aliran dana tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)