Jakarta – Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya, Lily Martiani Maddari, uang suap diberikan melalui Lily Martiani.
“Diduga fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Bengkulu dari komitmen 10% per proyek yang harus diberikan kepada gubernur melalui istrinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Rabu (21/6/2017).
Proyek yang dimaksud yakni proyek pembangunan peningkatan jalan di Muara Aman dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan peningkatan jalan di Curug Air Dingin senilai Rp16 miliar.
“Dari dua proyek dijanjikan akan mendapatkan Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak,” ujar Alexander.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, RDS (pengusaha), dan JHW (Direktur PT SMS).
(samsul arifin – www.harianindo.com)