Jakarta – Pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan penerima subsidi elpiji 3 kilogram mulai Februari 2018 agar subsidi lebih tepat sasaran kepada yang berhak.
Menurut Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, nantinya yang berhak menerima subsidi tabung elpiji 3 kilogram hanya warga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah berisi saldo subsidi energi di dalamnya.
“Katakanlah misalnya harga komersial elpiji, Rp30 ribu. Kemudian yang terima subsidi di kartunya itu dia bisa ngambil subsidi yang di kartunya itu. Saldonya yang diambil dan dia akan beli dengan harga komersial,” ujar Khofifah usai rapat di kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (20/6/2017).
Dari data pemerintah, warga yang berhak menerima subsidi berjumlah 26,59 juta rumah tangga, dan 2,3 juta usaha mikro. Mereka ini akan menerima jatah subsidi setiap bulannya.
“Misalnya satu rumah tangga itu sebulan (kebutuhan) 3 tabung artinya itu 9 kg (disubsidi), tapi kalau usaha mikro biasanya 9 tabung. Jadi 27 kg (disubsidi). Ini berlaku Februari 2018,” tutur Khofifah.
Terkait berapa besaran subsidi yang aka diterima masih akan dibicarakan dan dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Jadi supaya ada akuntabilitasnya dari seluruh penerima dan juga akan ada proses pengintegrasian. Dalam proses integrasi, dia penerima PKH (Program Keluarga Harapan) misalnya, dia juga menerima bantuan pangan, dia juga akan terima bantuan elpiji 3 kg, kalau dia penerima subsidi listrik, juga akan masuk di situ. Digabung,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)