Jakarta – Kabar tentang adanya kandungan fragmen DNA babi pada beberapa produk makanan Korea membuat heboh media sosial. Pasalnya tidak ada label haram atau label babi pada produk tersebut.
Beberapa produk kemudian diminta untuk ditarik oleh BPOM, yakni Samyang (Mi Instan U-Dong), Nongshim (Mi Instan Shin Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi), dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).
Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi.
Lantas bagaimana cara mengetahui produk makanan dari Korea itu haram atau halal?
Ayu Galuh, pemilik JeomsimID, kemudian memberikan ‘bocoran’ ciri-ciri produk makanan dari Korea disebut halal atau haram:
1. Ada Label Halal di Kemasan
Terdapat label halal dari KMF (Korea Muslim Federation). Biasanya produk halal tersebut dijual di Malaysia dan Singapura.
2. Ada Tulisan Dwaejigogi
Terdapat kata “dwaejigogi” dalam huruf atau berarti daging babi.
“Paling gampang cari kata dwaejigogi’ biasa tertera di komposisinya. Kita harus hafalin,” ujar Ayu.
3. Adanya Kaldu Daging Pada Mie
Akun Instagram @JeomsimID dikatakan meski produk tidak bertuliskan dwaejigogi, ada bahan yang tetap haram bagi muslim. Misalnya penggunaan kaldu daging atau ditulis dalam bahasa Korea “yuksu”.
4. Perhatikan Pabrik Produksinya
“Makanan nggak halal nggak cuma dari pemakaian babi dalam komposisi bahan. Tapi juga pabrik pengolahan. Kalau di Korea, bagusnya di kemasan ada tulisan bahwa apakah makanan ini dibuat di pabrik yang juga mengolah babi,” jelasnya.
5. Adanya Kandungan Lecithin
Ada juga kandungan lecithin (lemak dalam makanan) yang perlu diperhatikan. Sebab seringkali tidak jelas penggunaan lecithin dan emulsifier dari hewani atau nabati.
“Kalau berbahan hewani harus tahu bahannya itu halal atau nggak. Kalau produk mie instan yang boleh yang bahan soy (kedelai) itu. Nabati boleh. Bahan selain itu tidak boleh,” sebut Ayu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)