Jakarta – Produk Mie Samyang (U-Dong) dan Samyang rasa Kimchi dinyatakan positif mengandung fragmen babi dan langsung ditarik oleh BPOM. MUI menyatakan, produk tersebut memang tak mendapatkan dan mengajukan sertifikasi halal.
Produk yang dinyatakan mengandung fragmen babi tersebut adalah Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
“Belum (berlabel MUI), Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga,” kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim saat dihubungi, Minggu (18/6/2017).
BPOM kemudian meminta penarikan produk mie asal korea tersebut karena terbukti mengandung fragmen babi. Menurut Lukmanul, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.
“Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu,” ujar Lukmanul.
Ia mengatakan, produk itu sudah mendapatkan nomer makanan luar negeri dari BPOM, sehingga mereka sudah diberikan masuk ke Indonesia lewat BPOM.
Baca juga: Ahok Tanyakan Perkembangan Pembangunan Masjid Kalijodo ke Djarot
“Iya, ini mereka (BPOM) menduga ada babi ternyata betul. Tapi tidak dicantumkan logo babi itu masalahnya itu saja. Masalahnya ini lama sudah masuk ML (makanan luar negeri) sudah ada juga, sudah izin masuk dari BPOM masyarakat perlu tahu,” tegas Lukmanul. (Yayan – www.harianindo.com)