Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dengan tegas apabila CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan lewat pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.
“Pak Yulianto diperiksa di sana, memang itu kewajiban dia untuk hadir, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” ungkap Prasetyo pada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).
Usai Ketua Umum Perindo tersebut menyandang status tersangka, Prasetyo menegaskan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Prasetyo menerangkan apabila nantinya berkas perkara akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.
“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidik kan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi unsur atau tidak, itu kita tunggu,” tukas mantan politisi Nasdem tersebut.
Menurutnya, kini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.
“HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Prasetyo.
Kasus ini bermula saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal. Yulianto meyakini pesan singkat tersebut dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga: Lulung Mengaku Mendoakan Ahok Supaya Tetap Sehat
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,” demikian isi dari pesan singkat itu. (Yayan – www.harianindo.com)