Jakarta – Pengajuan permohonan penerbitan red notice dari Polda Metro Jaya untuk pimpinan FPI Rizieq Shihab dikembalikan Interpol. Hal ini karena kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab tidak memenuhi kriteria penerbitan red notice.
Meski demikian, polisi masih memiliki sejumlah alternatif untuk memulangkan Rizieq Shihab yang saat ini tengah berada Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor Rizieq ke Ditjen Imigrasi.
“Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Jakarta Selatan pada Jumat (16/6/2017).
Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisasi keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.
“Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dan Saudi Arabia. Nah itu ada,” tutur dia.
Cara-cara tersebut pernah dilakukan polisi saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan yang berada di Singapura. Namun, sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif memulangkan Rizieq.
“Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah, kita masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan,” ucap Iriawan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)