Jakarta – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendesak Rancang Undang-Undang Pemilu harus selesai dibahas pada awal Agustus mendatang.
Menurut dia, hal ini perlu menjadi konsen DPR dan pemerintah, agar tak mengganggu tahapan pemilu. “Awal Agustus ini harus selesai supaya tahapan pemilh tidak terganggu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak terburu-buru untuk melaksanakan pemilu baik pilpres maupun pileg,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Pemerintah dan DPR tak kunjung menyepakati lima isu krusial dalam rancangan undang-undang tersebut. Bahkan, dengan dinamika yang ada, tak menutup kemungkinan pembahasan baru akan dilanjutkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
Agus memahami bahwa pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial tak bisa sembarangan dan harus dibahas secara serius. Meski mengedepankan prinsip musyawarah, jika perdebatan tak selesai di tingkat pansus, maka bisa dilakukan voting pada sidang paripurna DPR.
Baca juga: Pansus Hak Angket Tegaskan KPK Telah Terima Surat Pemanggilan Miryam
Namun, karena paripurna tak melibatkan pemerintah, maka pengambilan keputusan bisa ditunda hingga paripurna berikutnya agar pemerintah dan DPR menyatakan persetujuan.
Perbedaan pendapat tak hanya terjadi antara pemerintah dan DPR, tetapi juga antar-fraksi. “Jadi kita juga harus mencari solusi yang terbaik,” kata Agus.
Adapun lima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi ke dapil. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)