Jakarta – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Jaksa KPK menilai, Atut terbukti bersalah dan melanggar hukum karena telah menerima suap terkait proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Adapun, hal-hal yang memberatkan Ratu Atut dituntut delapan tahun penjara lantaran terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdakwa juga turut menikmati uang korupsi itu.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah mengembalikan uang,” ucap Jaksa Budi.
Baca juga: Wiranto Bakal Lakukan Berbagai Upaya untuk Cegah ISIS Masuk ke Dalam Negeri
Selain itu, Jaksa Ibnu juga menuntut Atut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Menurut dia, Atut telah terbukti menerima keuntungan berupa uang dan fasilitas dengan nilai total sebesar Rp3,8 miliar.
Namun memang, berdasarkan pemaparan Jaksa, Atut telah membayarkan kerugian negara dengan mengembalikan uang tersebut secara bertahap ke KPK, sejak tahun 2015. “Uang tersebut totalnya Rp 3,8 Miliar,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)