Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa KPK Tuntut Atut 8 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Atut 8 Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Selain itu Atut dituntut harus membayar denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK Tuntut Atut 8 Tahun Penjara

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jaksa memandang perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Di samping itu, Atut juga dianggap ikut menikmati dari korupsi tersebut.

Jaksa mengklaim Atut telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam kasus ini dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dalam perbuatannya, Atut mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2012, termasuk juga mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Jaksa menilai Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ditangkap, Penghina Istri Jokowi Punya Bendera dan Gantungan Kunci HTI

Ditangkap, Penghina Istri Jokowi Punya Bendera dan Gantungan Kunci HTI

Jakarta – Seorang tersangka yang telah melakukan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Widodo telah berhasil ...