Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendapatkan pertanyaan soal perpanjangan visa yang kabarnya diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq.
Pertanyaan tersebut diajukan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Charles Honoris, saat rapat kerja bersama Menlu, Kamis (15/6/2017).
“(Sedang) Konfirmasi terus. Informasi yang kita peroleh masih dari sumber terbuka soal visa yang diberikan Arab Saudi ke Rizieq untuk tinggal di sana,” jelas Menlu Retno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia sejak April 2017 menuju ke Arab Saudi. Uka visa yang digunakan adalah visa umroh maka ia sudah dikategorikan overstayed atau tinggal melebihi batas ketentuan.
Pihak Imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi terkait keberadaan Rizieq dan mengklarifikasi terkait tersebut.
Pemberian visa sangat bergantung dengan peraturan keimigrasian di negara tersebut sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa mencampurinya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein melalui aplikasi WhatsApp.
Firza Husein sendiri lebih dulu juga telah ditetapkan sebagai tersangka,
(samsul arifin – www.harianindo.com)