Jakarta – Ustaz Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur berhadapan lagi dengan perkara hukum terkait investasi Condotel Moya Vidi. Pelapornya ialah empat investor asal Surabaya, Jawa Timur. Mereka merasa ditipu oleh terlapor.
Laporan itu diserahkan para terlapor oleh kuasanya, Sudarso Arief Bakuama, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya pada Kamis, 15 Juni 2017. Laporan yang kini tengah diteliti Kepolisian itu bernomor 742/VI/2017/UMJATIM atasnama terlapor Jam’an Nur Chotib Mansur alias Yusuf Mansur.
Sudarso menjelaskan, investasi Condotel Moya Vidi ditawarkan Yusuf Mansur sekira tahun 2012-2013 silam. Pendakwah tampan itupun merekrut investor di seluruh Indonesia. Jumlahnya ribuan orang atau investor, termasuk keempat kliennya asal Surabaya. Investasi direkrut untuk pembangunan condotel.
Baca juga: Sandiaga Mendapat Beberapa Wejangan dari Wapres
Investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, lanjut Sudarso, berbentuk sertifikat. Harganya Rp2,75 juta per lembar sertifikat. Tentu saja ada keuntungan yang dijanjikan. “Ada juga investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umrah,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Jatim.
Belakangan, tutur Sudarso, program investasi tersebut bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan menyoroti dan menghentikan investasi yang dijalankan Yusuf Mansur tersebut. Investasi yang dikumpulkan dari ribuan jemaah juga dialihkan untuk membangun hotel, bukan condotel seperti awal diketahui. “Pengalihan aset itu hanya diberitahukan terlapor melalui websitenya,” ujarnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)