Jakarta – Cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini bertambah menjadi lima hari yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.
Keputusan Presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo pada 15 Juni 2017. Di dalam keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama 12 hari.
Penambahan cuti bersama pada Jumat (23/6/2017) sebelumnya diajukan oleh Polri untuk mengurangi kemacetan karena masyarakat lebih leluasa memilih kapan mereka akan berangkat mudik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)