X
  • On 14/06/2017
Categories: Nasional

Polri : “Perajin Senjata Api Membantu Pelanggar Hukum”

Jakarta – Polri mengklaim sudag menyita 3 ribu senjata api rakitan dari para perajin, beberapa didapat ketika razia. Terhadap para perajin senjata api, polisi pun dapat menerapkan banyak pasal.

Senjata Rakitan

“Dia bisa kenakan undang-undang darurat, bisa kena membantu melakukan melanggar hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Rikwanto di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Perbuatan membantu pelanggaran hukumnya pun bisa beragam, misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lainnya.

“Jadi, banyak pasal yang bisa dikenakan ke mereka,” tegas Rikwanto.

Rikwanto menyampaikan, di Pulau Sumatera ada daerah spesialis perajin senapan angin, tetapi diduga perajin di sana juga menerima pesanan senjata api jenis lain. Polisi intensif memantau kegiatan mereka.

Tak hanya penindakan terhadap pengguna dan perajin senjata api, polisi terus patroli dan razia untuk mencegah peredaran senjata api.

Kejahatan yang melibatkan senjata api marak menjelang Lebaran. Jumat, pekan lalu, perampok menembak mati Davidson Tantono, 30, di Daan Mogot, Jakarta Barat. Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Beredar Chat Kajari Minta Uang Ke Pengusaha Hingga Rp 40 Juta

Lebih lanjut, seorang perempuan meninggal setelah ditembak kawanan pencuri di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Penembakan setelah korban, Italia Chandra Kirana, menggagalkan pelaku mencuri sepeda motornya. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: