Home > Ragam Berita > Nasional > Didakwa Dengan Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara

Didakwa Dengan Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara

Bandung – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa (13/6/2017) menggelar sidang perdana Buni Yani dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Didakwa Dengan Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana tersebut diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Andi M Topik. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Jaksa Andi.

Dalam salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertulis ancaman jeratan pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Usia mendengarkan pembacaan dakwaan, pengacara Buni Yani menyatakan keberatan atas seluruh materi dakwaan karena Pasal 32 ayat 1 yang didakwakan tidak ada dalam surat pemeriksaan di kepolisian saat dilakukan penyidikan beberapa waktu lalu.

Dalam tahap penyidikan, polisi tidak mempermasalahkan ini konten video yang diunggah, namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebooknya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Tampik Isu Bakal Jadi Mensos, Najwa Shihab : "Saya Tidak Bisa Jauh dari Dunia Jurnalistik"

Tampik Isu Bakal Jadi Mensos, Najwa Shihab : “Saya Tidak Bisa Jauh dari Dunia Jurnalistik”

Jakarta – Ketika Najwa Shihab temu literasi di Hotel Aston, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ...