Jakarta – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana meminta agar polisi menghentikan kasus dugaan pornografi yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka karena barang bukti yang selama ini dipakai menjadi dasar ternyata tak asli.
“Konsekuensi hukumnya batal demi hukum tersangkanya Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang,” ujar Eggi, Sabtu (10/6/2017).
Karena itu, Eggi meminta agar polisi menerbitkan SPPP (Surat Penghentian Penyidikkan Perkara) atas kasus tersebut.
Eggi juga menegaskan, pihak yang menyebarkan foto chat palsu yang membuat Rizieq menjadi tersangka juga dapat dengan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan hukuman minimal sembilan bulan dan empat tahun.
“Jo ke pasal 220 KUHP dengan hukuman lebih dari 2 tahun bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan Habib dan Firza,” katanya.
“Semuanya harus ditahan dan juga secara perdata mereka (polisi, penyidik, dan orang yang melaporkan Habib Rizieq) dapat di Gugat ke PN Jaksel dgn dasar pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)