Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status tersangka dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Budiono, terkait kasus permintaan dokumen untuk mengubah rencana impor garam konsumsi menjadi garam industri.
Terkait hal ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk memberhentikan sementara Achmad Budiono dan menggantinya dengan Plt Dirut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Garam untuk melakukan pemberhentian sementara Direktur Utama PT Garam dan menunjuk Plt Direktur Utama,” kata Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Minggu (11/6/2017).
Menurut Wahyu, sudah ada dua nama yang diharapkan bisa menduduki jabatan Plt Dirut PT. Garam yakni Ali Mahdi yang kini menjabat ssbagai Direktur Pemasaran, dan Budi Sasongko yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi.
“Saat ini direksi PT Garam selain pak Budiono Dirut, ada pak Ali Mahdi dan pak Budi Sasongko. Salah satunya akan dialihtugaskan sebagai Plt Dirut, masih menunggu surat Dekom,” kata Wahyu.
Kementerian BUMN akan terus memantau operasional PT Garam pasca ditahannya Dirut PT Garam, dan mengimbau agar segenap karyawan tidak perlu resah.
“Memantau operasional PT Garam melalui Plt Dirut agar selama proses hukum berjalan. Perusahaan dapat tetap terkendali dan karyawan tidak resah,” pungkas Wahyu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)