Jakarta – Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto pada awal Mei 2017 telah memutuskan untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena ideologinya bertentangan dengan Pancasila.
Meski telah dibubarkan namun ajaran dan ideologi yang disebarkan HTI telah terlajur tertanam di benak generasi muda, bahkan pejabat di pemerintahan.
Terkait pejabat negara yang terbukti mendukung ideologi HTI, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa oknum seperti itu sudah selayaknya dicopot saja.
“Seharusnya tidak boleh (ikut ideologi HTI, red) kecuali ikut pengajian-pengajiannya. Tetapi kalau ideologinya tidak boleh. Seharusnya mereka dicopot karena sudah tidak sesuai lagi dengan syarat menjadi pejabat, yaitu setia kepada Pancasila dan UUD,” tegas Mahfud, Rabu (7/6/2017) di Jakarta.
Bila ia ternyata secara sadar mendukung konsep khilafah yang diperjuangkan HTI, maka pejabat tersebut tidak setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Kalau ada pejabat kayak gitu, mundur saja,” tukasnya.
Sedangkan terkait pengacara yang membela HTI, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu wajar sebagai bagian dari hak konstitusi. Sang pengacara menurut Mahfud tidak mungkin mendukung ideologinya.
“Paling dia akan mengatakan HTI itu tidak ingin mengganti Pancasila. Nah, tinggal buktikan,” terangnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)