Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan mengungkapkan, akan segera melengkapi berkas perkara pornografi Firza Husein yang dinyatakan P18 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar segera dapat disidangkan.
Iriawan menjelaskan, berkas perkara Firza dapat dilimpahkan tanpa harus ada keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selaku orang yang diduga menjadi lawan chat dalam kasus tersebut.
“(Keterangan Habib Rizieq) enggak penting, kan berdiri sendiri peristiwanya. Di barang bukti ada peristiwa itu. Kan saksinya lain antara Rizieq, Firza juga lain,” ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Firza P18 atau belum lengkap dan akan segera dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro dalam bentuk P19 untuk segera dilengkapi agar segera P21 dan segera disidangkan.
“Kita lihat nanti, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi, apa ada kekurangan, kita lihat apa ada kekurangan. Kalau P21 berarti bisa disidangkan atau maju ke pengadilan, kan gitu,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)