Medan – Narkotika berjenis sabu seberat 1,1 kilogram telah diamankan Bea dan Cukai Sumatera Utara di dalam ballpress pakaian second berasal dari negeri tetangga Malaysia.
Pengamanan sabu tersebut, berawal dari patroli rutin yang dilakukan dengan sandi Operasi Jaring Sriwijaya. Petugas Bea Cukai mencurigai kapal motor Bintang Terang Abadi. Kemudian, kapal motor itu dihentikan di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, dan diperiksa barang bawaannya.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas mengamankan 700 ballpress pakaian bekas asal Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran ballpress pakaian bekas itu, petugas menemukan sabu seberat 1,1 kilogram.
“Penangkapan kami lakukan pada Sabtu dini hari, (22/5/2017). Petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bawaan terhadap KM Bintang Terang Abadi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut, Iyan Rubiyanto di Medan, Selasa petang, (6/6/2017).
Baca juga: Densus88 Ringkus Pria Terduga Teroris di Yogyakarta
Sabu tersebut, dikemas dalam kotak komestik bersama berbagai jenis bahan komestik ternama dari Malaysia yang juga ikut diselundupkan. “Petugas curiga dengan satu bungkusan berwarna hijau. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu,” katanya.
Setelah uji coba, Iyan mengatakan kristal putih itu dinyatakan positif zat methamphetamine. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda Sumut untuk diproses.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Tita Yanuantari – www.Harianindo.com)