Jakarta – Polisi tidak berkebetatan soal adanya sayembara yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan pornografi yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rzieq. Namun demikian hadiah yang diberikan diharapkan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau mau mengasih tidak apa-apa kalau mau, silakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2017).
Namun demikian menurut Argo, polisi tidak menginisiasi sayembara tersebut karena polisi punya cara sendiri dalam menangani kasus Habib Rizieq, yakni lewat pengadilan.
“Kita (Polisi) tidak punya anggaran untuk itu (sayembara),” kata Argo.
Hingga kini Habib Rizieq dikabarkan belum juga kembali ke Indonesia, namun polisi telah menyebarkan nama dan fotonya ke seluruh Polsek di Indonesia karena Rizieq telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Siapa tahu ada orang melihat orang yang dicari,” ujar Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan status tersangka kepada Rizieq atas kasus dugaan pornografi terkait chat berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)