Jakarta – Muhammad Tamim Pardede alias ‘Profesor’ Tamim Pardede diamankan aparat kepolisian lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di jejaring sosial. Tamim diringkus karena mengunggah video bermuatan hate speech dengan sasaran pemerintah.
“Benar, ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada hari ini pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Pemilik akun YouTube Prof Tamim Pardede tersebut dinilai aparat menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dari tangannya, polisi menyita sebuah laptop dan smartphone.
“Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan,” ungkap Martinus.
Polisi menjerat pria 45 tahun tersebut dengan pelanggaran pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “(Pasal yang dikenakan, red) Tindak Pidana Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian melalui medsos,” ucap Martinus.
Tamim Pardede menjadi sorotan usai dirinya mengaku dapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pernyataan itu pun ditanggapi LIPI dengan bantahan.
Baca juga: Foto Terbaru di Rutan, Ahok Nampak Lebih Kurus
Hasil pantauan redaksi di situs resmi LIPI www.lipi.go.id pada Selasa (28/2/2017), LIPI merilis keterangan pers berjudul ‘LIPI Tidak Pernah Kukuhkan Tamim Pardede sebagai Profesor Riset’. (Yayan – www.harianindo.com)