Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa memeriksa Firza Husein terkait kasus dugaan pornografi karena yang bersangkutan beralasan sakit.
“Nggak (datang karena) sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (7/6/2017).
Menurut Argo Yuwono, pihak Firza Husein telah memberikan pemberitahuan perihal ketidak hadiran Firza yang seharusnya akan diperiksa hari ini.
“Sudah ada pemberitahuan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan berkonten asusila yang diduga melibatkan Firza dan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)