Home > Ragam Berita > Nasional > MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pemakaian Medsos. Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan?

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pemakaian Medsos. Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan?

Jakarta – Semakin maraknya hal-hal negatif yang dilakukan melalui media sosial menjadi sorotan penting bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kemudian menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pemakaian Medsos. Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan?

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin berharap dengan dikeluarkannya fatwa ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax yang makin mengkhawatirkan.

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Fatwa MUI ini mengatur apa yang tidak boleh dilakukan atau diharamkan bagi umat Islam saat menggunakan media sosial.

Dalam fatwa tersebut dituliskan bahwa setiap umat Muslim diharamkan untuk melakukan gibah atau membicarakan keburukan orang lain, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, melakukan bullying, serta menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.

MUI juga mengharamkan bagi umat Muslim yang menyebarkan berita hoax, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

Haram pula bagi umat Islam untuk memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, fatwa ini juga mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.

Dalam kesempatan itu, Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan berharap dengan fatwa ini bisa mengurangi konten-konten negatif di media sosial.

“Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MUI : "Boikot Produk-Produk Amerika"

Ketua MUI : “Boikot Produk-Produk Amerika !”

Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu (17/12/2017) hari ini, dipadati oleh ...