Jakarta – Pengajuan Red Notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi, Habib Rizieq, oleh penyidik Polda Metro Jaya telah diterima oleh Mabes Polri.
“Red Notice itu diajukan oleh penyidik ke NCB Interpol. Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Selanjutnya, pengajuan Red Notice tersebut akan dikaji terlebih dahulu oleh NCB Interpol Indonesia sebelum diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
“Apakah nanti mengajukan atau tidak (Interpol Indonesia). Kalau nanti mengajukan di Interpol pusat pun akan dikaji lagi,” ujar Setyo.
Seperti diketahui, nama Habib Rizieq telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah setelah sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein lewat aplikasi WhataApp.
Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas 5 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)