Jakarta – Pihak kepolisian kini tengah memburu kelima terduga pelaku lain persekusi anak dibawah umur di Cipinang, Jakarta Timur. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Hendy melanjutkan bahwa kelima pelaku yang sedang diburu tersebut diduga memiliki peran yang tidak kalah penting terkait dengan insiden persekusi yang menimpa seorang remaja M. Namun, Hendy enggan mengungkap soal peranan penting kelima pelaku tersebut. Tak terkecuali soal dugaan bahwa kelima pelaku adalah yang mengumpulkan atau mengkoordinir masa ketika itu.
“Soal peran apa atau siapa apakah yang waktu itu mengkoordinir ini masih kita dalami. Kita dalami pemeriksaan. Nanti, sabar dulu. Doakan biar ketangkap dulu nanti bisa diungkap,” kata Hendy, Jakarta, Rabu (3/6/2017).
Hendy menambahkan bahwa saat ini telah terkumpul 8 saksi untuk dimintai keterangan dan 2 orang ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan saksi-saksi, sambung Hendy, pihaknya juga akan mendalami dugaan soal tindakan persekusi terhadap remaja M dan Ibunya terkait dengan perintah pimpinan Ormas.
“Apakah ada instruksi dari atas, dari ormas, atau berdiri sendiri. Semua asumsi-asumsi penyidik, pasti kita bangun. Sekarang kita lagi berupaya pembuktian. Ini kita dalami semua,” jelas dia.
Kedua orang pelaku yang telah ditahan tersebut adalah Abdul Mujid dan Matsunin. Mereka berdua resmi ditahan pada Jumat (2/6/2017) semalam. Dimana salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota Ormas Islam FPI. Selain mendapat kekerasan secara verbal, remaja berusia 15 tahun tersebut turut mendapat kekerasan secara fisik.
Remaja M dipaksa meminta maaf dan mengakui perbuatannya karena dituding telah menghina salah satu ormas keagamaan beserta pimpinannya melalui postingan media sosial. Bahkan, M diancam akan dilukai jika mengulangi perbuatan serupa.
Baca Juga : Lagi, Kemampuan Menembak Anggota TNI Cengangkan Prajurit Negara Lain
Para pelaku persekusi tersebut bisa dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(bimbim – www.harianindo.com)