X
  • On03/06/2017
Categories: Nasional

Laporkan Ke Nomor Ini Jika Mendapat Perlakuan Persekusi

Jakarta – Koalisi Anti-Persekusi merilis pusat aduan yang dapat dihubungi bila mendapat ancaman, intimidasi ataupun teror. Lewat siaran pers yang dapat diakses di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), orang yang merasa mendapat ancaman dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi 081286938292 atau melalui surat elektronik (e-mail) antipersekusi@gmail.com.

Nomor Aduan Persekusi

“Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang,” demikian bunyi keterangan pers tersebut seperti dilansir dari Antara, Sabtu (3/6/2017).

Pola yang ditemukan pada persekusi adalah melacak orang yang dianggap menghina agama/ulama, membuka identitas (foto, alamat rumah/kantor) dan menyebarkannya, menginstruksikan untuk memburu target serta aksi menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Tak hanya itu, ditemukan juga aksi yang disertai ancaman atau kekerasan dan korban dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.

Korban pun diminta meminta maaf baik secara lisan ataupun membuat pernyataan.

“Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan,” ungkap Koalisi Anti-Persekusi.

Koalisi juga meminta negara, dalam hal ini Komnas HAM dan kepolisian, untuk menyelidiki serius persekusi yang terjadi serta mengungkap fakta dan aktor dibalik aksi tersebut.

Baca juga: Heboh Video Diduga Aa Gym Sedang Latihan Panah Dalam Ruangan

Kepolisian pun diminta untuk menegakkan hukum dan secara aktif menghentikan tindakan individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan secara sepihak. (Yayan – www.harianindo.com)

yayan vvotak: