Jakarta – Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas mengaku heran saat mengetahui polisi meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice guna menangkap dan memulangkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, karena menurut Muchsin Interpol hanya mengurusi extraordinary crime.
“Ah tidak (ada red notice, red). Interpol itu hanya menangani masalah-masalah extraordinary crime, seperti teroris. Kalau polisi meminta Interpol (menangkap Habib Rizieq, red), ini malah mempermalukan. Kerja sama dengan Interpol mempermalukan Indonesia di mata internasional,” kata Habib Muchsin ketika dihubungi, Jumat (2/6/2017)
Habib Muchsin juga mengaku tidak mengerti mengapa polisi tidak mencari penyebar dari video baladacintarizieq karena bagi Muchsin, Habib Rizieq hanyalah korban.
“Masak negara besar mengurusi masalah ecek-ecek dengan sebegitunya? Jadi polisi itu teori hukumnya dilanggar, harusnya yang menyebar yang dituntut. Masak sampai sekarang tidak ketahuan siapa penyebarnya. (Polisi, red) menangani teroris saja bisa, masak mencari begini saja nggak bisa? Ingat, Firza dan Habib Rizieq ini korban,” ungkap Muchsin.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah mengajukan permintaan red notice terkait Habib Rizieq kepada Interpol setelah melakukan gelar perkara.
“Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantornya, Jumat (2/6/2017) malam.
“Yang kedua di Interpol. Di Interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari Interpol,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)