Jakarta – Salah seorang tersangka pelaku persekusi, AM (22), mengaku tidak tahu kalau yang dia pukul ternyata remaja yang masih berusia 15 tahun.
AM yang mengaku sebagai FPI tersebut mengatakan bahwa yang ia lakukan terhadap korban hanyalah refleks saja.
“Karena posisi saya. Saya tidak tau kalau dia ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu,” kata AM di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2017).
AM menceritakan bahwa dirinya diajak temannya ke lokasi karena di sana ada orang yang melakukan penghinaan terhadap Habib Rizieq.
“Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita,” kata AM.
Bersama AM, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada M (57).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)