Jakarta – Polisi telah mengajukan red notice terhadap pemimpin FPI, Habib Rizieq, ke Interpol. Polisi kini tinggal menunggu sikap dari Interpol terkait permohonan tersebut.
“Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Menurut Iriawan, Interpol kini sedang mengkaji permohonan dari Polda tersebut untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi.
“Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak,” jelas Iriawan.
Seperti diketahui, Rizieq secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait percakapan berkonten asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, lewat aplikasi WhatsApp.
Atas berbuatan mereka, Rizieq dan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)