Jakarta – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap M (15). Kedua tersangka tersebut bernama Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku terbukti memukul M. Pemukulan itu terjadi saat korban diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.
“Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (2/6/2017).
Ahmad Majid dan Ucin merupakan tetangga korban. Dalam pemeriksaan, Ahmad Majid mengaku sebagai anggota dari Front Pembela Islam. “Tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali,” ucap dia.
Argo menambahkan sejauh ini ada lima orang yang telah dimintai keterangan. Namun, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kita masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah,” kata Argo.
Baca jkuga: Pimpinan KPK Tolak Bertemu dengan Amien Rais, Apa Alasannya ?
Akibat ulahnya Ahmad Majid dan Ucin dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap M (15) beredar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diduga terjadi di kantor RW di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)