Jakarta – Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam persekusi yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum terhadap bocah berinisial PMA (15) di Jakarta Timur yang viral di media sosial (medsos).
Komisioner KPAI, Erlinda menjelaskan, ancaman dan penghakiman secara massa tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih kepada anak di bawah umur. Oleh karenanya, Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap anak yang menjadi korban persekusi tesebut.
“Jika memang ada dugaan si anak melakukan hasutan dan sebagainya sebaiknya dilaporkan, jadi tidak ada penghakiman,” ungkap Erlinda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Sementara itu, Erlinda menyayangkan tindakan ormas yang tega persekusi anak di bawah umur dan mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.
“Saya dari KPAI melihat adalah arogansi oknum ormas yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang kebebasan dalam menyuarakan pendapat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja sedang dipersekusi atau pemburuan orang dengan sewenang-wenang setelah ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga oknum FPI.
Baca juga: Zulkifli Hasan Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Remaja tersebut diketahui berinisial PMA. Ia diinterogasi setelah menulis status di Facebook yang dianggap menghina Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, remaja tersebut dikelilingi oleh sekelompok orang di dalam satu ruangan. Ia juga diminta membacakan permintaan maaf kepada umat Islam sambil direkam. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)