Jakarta – Pengacara Ustad Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, mengungkapkan bahwa kliennya merasa tenang dan tidak tertekan karena ia merasa apa yang disampaikannya hanya untuk menjelaskan kebenaran.
“Ustad sehat dan dia nggak tertekan. Dia merasa benar. Dia merasa membela negara yang concern dengan isu (PKI) ini,” kata Abdullah, Kamis (1/6/2017) malam.
Menurut Abdullah, kiliennya tersebut hanya memberikan sosialisasi terhadap TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 dan tentang bahaya komunis di Indonesia.
“Sosialisasi bahaya komunis baik nasional maupun global. Sebenarnya semua itu berujung ke komunis yang dilarang oleh negara sejak tahun 1966. Jadi semuanya yang dia sampaikan berhubungan dengan komunis,” urainya.
Karena itu, Abdullah berencana akan melakukan konsolidasi dengan para ulama dan stakeholder guna membahas terkait bahaya komunis di Indonesia dan mencari solusi bersama.
“Kami mau mengajak seluruh stakeholder bangsa ini untuk membahas status PKI. Kami juga akan mengadakan konsolidasi dengan MUI, DPR dengan semuanya, status PKI ini apakah negara masih menganulir apa gimana supaya semua elemen bangsa ini aware karena TAP MPRS ini paling tinggi hierarkinya di perundang-undangan,” bebernya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)